Mulai 1 Agustus 2017 : Pendaftaran domain ".id" tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Ariefblog

Breaking News

test banner

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, August 13, 2017

Mulai 1 Agustus 2017 : Pendaftaran domain ".id" tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Daftar Domain .ID Tanpa KTP


Mulai Tanggal 1 Agustus 2017, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menerima pendaftaran domain ".id" tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen identitas lainnya.



Kewajiban mengunggah dokumen, kerap kali membuat masyarakat enggan mendaftarkan nama domain .id. Maka, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melakukan terobosan dengan uji coba pendaftaran nama domain tanpa repot-repot unggah dokumen.

“Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen,” kata Ketua PANDI, Andi Budimansyah.

Keluhan itu, berdasarkan hasil survei terbuka PANDI pada Juni 2017. Hasil itu juga masih menunjukkan hal serupa. Kata dia, lebih dari 40 persen responden yang menyatakan demikian. Untuk menjawab keluhan masyarakat ini, PANDI akan secara bertahap menghapuskan kewajiban unggah dokumen untuk pendaftaran nama-nama domain yang hanya mewajibkan unggah dokumen identitas.
“Kami mulai dengan uji coba selama tiga bulan untuk domain .id langsung tanpa tambahan eketensi di depannya, yang populer dengan sebutan ‘apapun.id’. Hasilnya akan kami evaluasi dan dapat saja diterapkan pada beberapa domain lainnya,” jelas Andi dalam keterangan resminya, Selasa (1/8).
Saat ini domain .id selain apapun.id yang hanya membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran adalah web.id, my.id, dan biz.id. Namun, pendaftaran nama-nama domain yang lain seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lainnya memerlukan dokumen legalitas karena memang diperuntukkan khusus bagi institusi.
“Kami belum berencana untuk mengubah syarat pendaftarannya,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, meskipun tidak lagi mewajibkan unggah dokumen, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain dengan cara lain. PANDI akan menggunakan beberapa cara untuk melakukan verifikasi pengguna nama domain. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan model verifikasi email dan telepon.
Cara lain adalah dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online. Andi juga menegaskan, pengguna nama domain .id tetap harus bisa ditelusuri oleh aparat jika terjadi pelanggaran hukum.
“Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut. Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia,” terangnya. [idc]
Artikel Asli : https://www.merdeka.com


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here